-->

Bahasa Daerah Menjadi Mapel, Serahkan Pemda

      Memang sangat ironis kalau (jadi) benar dalam Kurikulum Baru (2013) nanti Bahasa Daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran (mapel) Seni Budaya dan Keterampilan (SBK). Rasanya menjadi lebih ironis lagi karena hal itu justru muncul pada saat kita sedang mencari format pendidikan karakter. Padahal selama ini kita yakin bahwa Bahasa Daerah memiliki kontribusi besar bagi tercapainya upaya pembangunan karakter (bangsa). Karena itu, wajar jika Forum Peduli Bahasa Daerah se-Indonesia beberapa waktu lalu berunjuk rasa di kantor DPRD DIY menuntut agar Bahasa Daerah tetap menjadi mapel yang berdiri sendiri (KR, 17/1).

          Secara yuridis keberadaan Bahasa Daerah memang sangat kuat. Hak hidup dan tumbuhnya tidak saja dilindungi UU No. 24/2009, tetapi juga UUD 45. Dan karena dijamin oleh undang-undang, langkah strategis agar Bahasa Daerah tetap hidup dan berkembang adalah dilakukan melalui jalur pendidikan. Sebab, hanya lewat jalur pendidikanlah Bahasa Daerah menjadi sesuatu yang dipelajari tanpa henti sehingga ia akan tetap bertahan walau diterpa angin kencang (kolonisasi/globalisasi/imperialisasi) dari berbagai sisi. Maka, tak berlebihan jika Bahasa Daerah tetap menjadi mapel tersendiri dan tetap menjadi muatan lokal wajib.

          Baiklah. Itu tadi kita hanya berpikir mikro. Melihat hal itu secara mikro memang langsung dapat diprediksi dampak dan eksesnya. Dengan hilangnya mapel Bahasa Daerah (Jawa, Sunda, Bali, Bugis), misalnya, mau dikemanakan guru yang salama ini mengampu mapel itu, bagaimana nasib jurusan Sastra Daerah di PT, dan apa arti Kongres Bahasa Daerah yang berulang kali dilakukan dan telah menelan milyaran rupiah? Tentulah itu menjadi masalah tersendiri yang pelik. Dan lebih jauh lagi, bagaimana nasib budaya daerah (karena bahasa adalah media utamanya) yang selama ini menjadi cermin bahwa besarnya nama Indonesia tidak lain adalah karena keberagaman bahasa dan budaya daerah?

          Tetapi, memang kemudian menjadi maklum jika kita mencoba berpikir secara makro. Maksudnya, kita paham jika (benar) Kemdikbud menggagas mapel Bahasa Daerah diintegrasikan ke dalam mapel yang lain (SBK). Semua itu sesungguhnya merupakan konsekuensi dari kekayaan bahasa daerah yang kita miliki. Justru karena banyaknya bahasa daerah itulah, agaknya Kemdikbud menjadi sangat sulit untuk bertindak adil. Bayangkanlah, Indonesia hanya terdiri atas 33 provinsi (berarti 33 dinas pendidikan, 33 dinas kebudayaan), sementara jumlah bahasa daerah di Indonesia lebih dari 700.

          Bagi Provinsi Jateng, DIY, dan Jatim misalnya, memang tidak menjadi soal karena Bahasa Jawa adalah bahasa mayoritas. Karena itu, Bahasa Jawa tepat menjadi mapel tersendiri. Demikian juga Bahasa Sunda di Jabar atau Bahasa Bali di Bali. Tetapi, bagaimana dengan Provinsi NTB yang punya lebih dari 10 bahasa, NTT dan Maluku yang masing-masing punya lebih dari 50 bahasa, dan Papua yang punya lebih dari 200 bahasa daerah? Dengan banyaknya bahasa daerah di provinsi itu, lalu bahasa apa dan milik suku mana yang harus dijadikan mapel di sekolah di wilayah provinsi tersebut?

          Agaknya itulah akar masalahnya. Kalau di antara sekian puluh/ratus bahasa daerah di provinsi tertentu (katakanlah di NTT atau Papua) ada satu atau dua bahasa yang oleh pemerintah ditetapkan menjadi mapel di wilayah provinsi tersebut, apakah suku pemilik bahasa lainnya bisa terima? Atau mungkinkah semua bahasa yang dimiliki semua suku itu diajarkan di wilayah masing-masing suku tersebut? Jelas bahwa ini tidak mungkin. Sebab, di wilayah Papua misalnya, di satu kabupaten saja ada sekian banyak bahasa daerah yang digunakan. Lagi pula, suatu bahasa baru dapat menjadi mata pelajaran jika bahasa itu telah dilengkapi dengan berbagai perangkat lainnya (tata bahasa, sistem ejaan, dan kamus).

          Demikianlah agaknya, kalau benar Kemdikbud akan mengintegrasikan mapel Bahasa Daerah ke dalam mapel yang lain (SBK), sudut pandang yang digunakan adalah makro; dalam arti lebih terarah pada pertimbangan kebangsaan dan atau ke-Indonesia-an. Tujuannya tidak lain adalah agar tidak memperbesar konflik-konflik vertikal dan horizontal antardaerah (antarsuku) seperti yang sudah terjadi selama ini. Sebab, bagaimana pun juga, bagi pemerintah, NKRI adalah sesuatu yang tak bisa ditawar lagi.

          Akhirnya, di sinilah kita berdiri di antara dua hal yang tidak mengenakkan. Agar dicapai suatu keadilan, agaknya usul yang dapat diajukan adalah bahwa pengintegrasian mapel Bahasa Daerah ke dalam mapel lain tidak perlu dipaksakan. Artinya, akan lebih baik jika masalah perlu atau tidaknya Bahasa Daerah menjadi mapel tersendiri diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Pemda (Provinsi) setempat. Sebab, Pemda setempatlah yang tahu persis situasi dan kondisi masyarakat dan daerahnya. Hal ini berarti bahwa untuk Bahasa Jawa, Sunda, Bali, Minang, Bugis, Madura, dan bahasa-bahasa besar lain yang jumlah penuturnya mayoritas tetap penting untuk menjadi mata pelajaran tersendiri di sekolah. ***

 Telah dimuat Kedaulatan Rakyat, 25 Januari 2013


Berlangganan update artikel terbaru via email:

TULISAN TERPOPULER

CARI JUGA DI LABEL BAWAH INI

Antologi Cerpen (59) Antologi Esai (53) Penelitian/Kajian Sastra (43) Antologi Puisi (40) Cerita Anak (25) Penelitian/Kajian Bahasa (25) Sastra Jawa Modern (20) Sastra Indonesia-Jogja (14) Antologi Drama (13) Budi Darma (13) Ulasan Buku (13) Kritik Sastra (12) Proses Kreatif (12) Esai/Kritik Sastra (11) Pembelajaran Sastra (11) Kamus (10) Pedoman (10) Prosiding Seminar Ilmiah (9) Antologi Features (8) Cerita Rakyat (8) Mohammad Diponegoro (8) Jurnal (7) Membaca Sastra (7) Religiusitas Sastra (7) UU Bahasa (7) Artikel Jurnal Internasional (6) Antologi Artikel (5) Bahan Ajar (5) Kongres Bahasa (5) Nilai-Nilai Budaya (5) Bahasa/Sastra Daerah (4) R. Intojo (4) Seri Penyuluhan Bahasa (4) Sistem Kepengarangan (4) Telaah Dialogis Bakhtin (4) Ahmad Tohari (3) Antologi Biografi (3) Antologi Dongeng (3) Danarto (3) Ensiklopedia (3) Gus Tf Sakai (3) Konsep Nrimo dan Pasrah (3) Korrie Layun Rampan (3) Pascakolonial (3) Penghargaan Sastra (3) AA Navis (2) Antologi Macapat (2) Artikel Jurnal (2) Dinamika Sastra (2) Festival Kesenian (FKY) (2) Film/Televisi Indonesia (2) Glosarium (2) Kuntowijoyo (2) Majalah Remaja (2) Novel Polifonik (2) Pemasyarakatan Sastra (2) Sastra Jawa Pra-Merdeka (2) Seno Gumira Adjidarma (2) Telaah Intertekstual (2) Umar Kayam (2) Abstrak Penelitian (1) Arttikel Jurnal (1) BIPA (1) Bahan Ajar BIPA (1) Budaya Literasi (1) Cermin Sastra (1) Ejaan Bahasa Jawa (1) Etika Jawa (1) FBMM (1) Gerson Poyk (1) Herry Lamongan (1) Iblis (1) Iwan Simatupang (1) Jajak MD (1) Jaring Komunikasi Sastra (1) Kaidah Estetika Sastra (1) Karier Tirto Suwondo (1) Karya Tonggak (1) Kebijakan (1) Motinggo Busye (1) Muhammad Ali (1) Muryalelana (1) Novel (1) Olenka; Budi Darma; Bakhtin (1) Posisi Teks Sastra (1) Puisi Tegalan (1) Putu Wijaya (1) Salah Asuhan (1) Sastra Balai Pustaka (1) Sastra Non-Balai Pustaka (1) Sastra dan Ekonomi Kreatif (1) Sastra dan Imajinasi (1) Sastra dan ORBA (1) Sastra dlm Gadjah Mada (1) Sejarah Sastra (1) Studi Ilmiah Sastra (1) Studi Sastra (1) Syamsuddin As-Sumatrani (1) Teater Modern (1) Telaah Model AJ Greimas (1) Telaah Model Levi-Strauss (1) Telaah Model Roland Barthes (1) Telaah Model Todorov (1) Telaah Model V Propp (1) Telaah Pragmatik (1) Telaah Sosiologis (1) Telaah Stilistika (1) Teori Sastra (1) Teori Takmilah (1) Turiyo Ragil Putra (1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel